![]() |
Teks Foto: Bupati Aceh Timur H. Hasballah H.M. Thaib, SH saat menyampaikan sambutannya pada Rakor Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah Periode 2017-2022. Foto | KOMPASACEH.COM. |
ACEH TIMUR, kompasaceh.com | Semua ini tidak terlepas dari dukungan seluruh stakeholder (Pemangku Kepentingan_red) khususnya seluruh komponen yang berada di Kabupaten Aceh Timur dan pastinya kontribusi dan dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Aceh.
"Alhamdulillah, tahun 2017 sampai tahun 2022 merupakan tahun kedua periode kami memimpin Aceh Timur, yang pastinya kami menyakini bahwa periode ini terus mengupayakan pembangunan yang ada di wilayah Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur," demikian disampaikan Bupati Aceh Timur H. Hasballah H.M. Thaib, SH dalam sambutannya pada Rakor Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah Periode 2017-2022.
Rocky sapaan Bupati Aceh Timur lebih lanjut menyebutkan, namun demikian pada saat kami memimpin di periode kedua ini, pastinya terdapat plus minus dalam capaian indikator kinerja sebagaimana yang telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku," katanya.
"Sebagai kepala daerah, menekankan kepada setiap kepala perangkat daerah agar seluruh indikator yang telah ditentukan sebagaimana target didalam RPJMK harus dapat dicapai pada masa berakhirnya jabatan kami sebagai kepala daerah pada bulan Juli 2022." sebut Rocky.
lebih lanjut dikatakan, kami menyadari bahwa sebagaimana target indikator kinerja yang telah ditentukan pada RPJMK Aceh Timur tahun 2017-2022 dapat dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur lebih kurang rata-rata dinilai sembilan puluh persen dari Tahun 2017 sampai dengan 2021.
"Contoh, kami ambil berdasarkan target yang telah tercapai pada aspek kesejahteraan masyarakat yaitu sebagai berikut, seperti indek pembangunan masyarakat rata-rata 66,96 persen dengan realisasi 97,20 persen atau mencapai 98,51 persen," sebut Rocky.
Katanya, seperti angka melek huruh, rata-rata 99,20 persen dengan realisasi 97,73 persen atau mencapai 98,51 persen. sementara, angka rata-rata laman sekolah dengan rata-rata target 8,508 persen dengan realisasi 7,98 persen atau mencapai 93,66 persen.
Kemudian sebur Rocky, angka usia harapan hidup rata-rata target 69,52 persen dengan realisasi 68,58 persen atau mencapai 96,66 persen. "Untuk persentase balita gizi buruk, rata-rata target 100 persen dengan realisasi 100 persen atau mencapai 100 persen," katanya.
"Pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh dalam hal berakhirnya masa jabatan Bupati dan wakil bupati tahun 2017-2022, merupakan amanat dari peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah," ungkap Rocky.
Katanya, pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh merupakan bagian dari menjalankan mekanisme sistem pengendalian intern Pemerintah (SPIP) sebagaimana diamanatkan oleh peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2008 sebagaimana yang telah dijabarkan dalam 25 Sub unsur SPIP.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Bupati Aceh Timur, dirinya atas nama Pemerintah Aceh Timur mengucapkan selamat bertugas kepada tim audit dan setiap pemenuhan dokumen dalam rangka pemeriksaan dapat dikomunikasikan lebih lanjut kepada masing-masing OPD agar capaian kinerja Pemerintah Aceh Timur di periode kami yang kedua ini dapat mencapai hasil sebagaimana yang diharapakan," demikian pungkas Rocky.
Sementara itu, Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah, M.T dalam sambutan dan arahannya yang disampaikan oleh staf ahli Gubernur bidang PHP, Drs. Bukhari, MM mengatakan bahwa, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pemerintah telah memposisikan Gubernur dalam koridor pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Kabupaten/Kota.
"Maka dari itu, agenda pengawasan dan penyelenggaraan pemerintah daerah pada Kabupaten Aceh Timur ini dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pengawasan umum dan teknis," sebut Drs. Bukhari.
Lebih lanjut dikatakan bahwa, pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dilakukan pada tahapan kegiatan berakhirnya masa jabatan kepala daerah untuk mengevaluasi capaian rencana pembangunan jangka menegah daerah (RPJMD)," katanya.
Katanya, adapun lingkup pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan permendagri nomor 52 tahun 2018 tentang pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah meliputi pemeriksaan terhadap Aspek kesejahteraan masyarakat, aspek daya saing daerah dan aspek pelayanan umum," ungkap Drs. Bukhari.
Sebelum mengakhiri sambutannya, ia meyebutkan bahwa sebagaimana kita ketahui bersama bahwa periode kepemimipnan Bupati Aceh Timur H. Hasballah H.M Thaib, SH dan Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul Bin Syama'un, sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.11.3203 tanggal 30 Mei 2017 dan nomor 132.11.3204 tanggal 30 Mei 2017 dengan demikian masa jabatan kepala daerah Aceh Timur akan berakhir pada 13 Juli 2022 dengan genap berjalan selama lima tahun," terang Drs, Bukhari.
Oleh Karena itu, untuk berbagai hal positif yang telah dilaksankan ini, hendaknya dapat dilanjutkan oleh kepala daerah yang akan datang demi kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan Aceh Timur yang kita cita-citakan bersama ini," ujarnya.
"Melalui forum ini saya mengharapkan kepada kepala perangkat daerah, Badan, Dinas dan Kantor dan semua instansi terkait lainnya, agar dapat memebrikan data dan keterangan yang benar kepada tim pemeriksa sehingga tim pemeriksa dapat menerima data dan informasi yang obyektif sebagai dasar proses analisis dan kesimpulan yang akan diambil," demkian harap Drs. Bukhari.
Rapat Koordinasi Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah digelar di aula Kantor Bappeda setempat, Kamis (19/5/2022), yang turut dihadiri staf ahli Gubernur bidang PHP, Drs. Bukhari, MM dan Muthmainna, SE, M.Si, Ak CA Inspektur pembantu III pada Inspektorat Aceh dan selauruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah Aceh Timur. [Redaksi].
0 Komentar