ACEH TIMUR, kompasaceh.com | Sebanyak 10 Gampong di Kabupaten Aceh Timur menolak terhadap perpanjangan izin atas HGU PT. Bumi Flora dan PT. Dwi Kencana Semesta.
Informasi yang diperoleh kompasaceh.com, Kamis (9/6/2022) adapun ke sepuluh Gampong yang melakukan penolakan atas perpanjang isi HGU diantaranya, Gampong Jambo Reuhat, Ulee Jalan, Lhok Leumak, Seumebok Buya, Buket Kuta, Seunebok Bayu, Blang Rambong, Alue Lhok, Seunebok Kuyuen, dan Gampong Alue Udep.
Penolakan tersebut dilayangkan oleh Sekretariat bersama Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan Gampong Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam.
Selain sepuluh Keuchik dan Tokoh Masyarakat di Kecamatan Banda Alam serta tokoh di enam Kecamatan yang turut ikut terhadap penolakan agar tidak di perpanjang lagi izin HGU kedua perusahaan itu.
Surat penolakan tersebut selain ditujukan Kepada Bupati Aceh Timur juga di tujukan kepada Gubernur Aceh.
Adapun, Isi surat penolakan terhadap perpanjangan izin HGU diantaran, sehubungan dengan telah dilaksanakan musyawarah warga pada tanggal 19 Mei 2022, bertempat di Balai TPA Gampong Jambo Reuhat Kecamatan Banda Alam Aceh Timur sekira Pukul 10:00 WIab Pagi, yang di hadiri oleh perwakilan Gampong di 6 (enam) kecamatan di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Flora dan PT Dwi Kencana Semesta (DKS), dengan ini menghasilkan beberapa kesimpulan :
1. Pemegang HGU Tidak pernah memenuhi kewajibannya membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan areal, justru selama ini merusak infrastruktur jalan masyarakat selama perusahaan beroprasional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah.
2. Banyak lahan HGU milik PT Bumi Flora dan PT Dwi Kencana Semestra yang terbangkalai, sehingga menyebabkan hewan liar masuk kepemukiman dan terjadi konflik dengan masyarakat yang tinggal disekitar HGU.
3. Rusaknya Infrastruktur Desa yang selama puluhan tahun di manfaatkan oleh perusahaan.
4. Rusaknya Lingkungan dan kawasan Hutan serta Ekosistem.
5. Tidak terbukanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat kawasan HGU.
6. Keberadaan PT Bumi Flora dan PT Dwi Kencana Semesta hanya merugikan masyarakat kawasan karena menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat.
7. Perusahaan telah merampas secara paksa tiga (3) Dusun, Dusun Alue kacang, Dusun Jambo Camplie, Dusun Alue Seunong yang mana ketiga dusun tersebut adalah wilayah Gampong Jamboe Reuhat. Kemudian Gampong Seuneubok bayu, Gampong Blang Rambong, Gampong Ulee Jalan, Kecamatan Banda Alam. Begitu juga dengan Gampong Alue Lhok, Gampong Seuneubok Buya Kecamatan Idi Tunong, Gampong Lhok Leumak Kecamatan Darul Ihsan, kemudian Gampong Seuneubok Kuyun Kecamatan Idi Timue, Gampong Buket Kuta kecamatan Peudawa, Gampong Alue Udep Kecamatan Rantoe Perlak.
8. Tidak adanya batasan yang jelas antara hutan rakyat dengan kawasan HGU kedua perusahaan tersebut sehingga masyarakat di sekitar kawasan tidak memiliki lahan yang dapat digarab karena semua sudah diambil oleh perusahaan.
9. Lebih Kurang 30 tahun sudah mereka beroprasional tidak pernah menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CRS), bahkan masyarakat di sekitar kawasan hidup di bawah garis kemiskinan dan jauh dari kata sejahtera dan bahkan tidak peduli akan dampak lingkungan serta masyarakat sekitar kawasan.
10. Keberadaan PT Bumi Flora dan PT DKS tidak membawa dampak baik bagi masyarakat umumnya dan dan justru merugikan daerah khususnya.
11. Diduga PT Bumi Flora dan PT DKS melakukan penggelembungan HGU dengan merampas dan memanfaatkan tanah yang di tinggalkan oleh masyarakat pada masa komplik.
12. Perusahaan tidak pernah peduli terhadap karyawan harian lepas yang menjadi korban pembantaian di Afdeling 4 sekitar tahun 2000 lalu, yang mengalami tindak kekerasan dan pelanggaran HAM di masa komplik dan bahkan tidak pernah tersentuh oleh hukum.
Dari sekian banyak permasalahan di atas maka dengan ini kami Aliansi Masyarakat menggugat keadilan di kawasan Hak Guna Usaha PT Bumi Flora dan PT Dwi Kencana Semesta Kabupaten Aceh Timur menyatakan dengan tegas bahwa :
1. Menolak dengan tegas perpanjangan izin Apapun yang menjadi kewenangan Bupati atas Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Flora dan peralihan lahan HGU milik PT Dwi Kencana Semesta (DKS) kepada perusahan lain.
2. Menuntut kembali tanah masyarakat yang di rampas oleh perusahaan dan mengembalikan wilayah Gampong yang berada dalam HGU perusahaan ke tangan masyarakat.
3. Menuntut ganti rugi atas kerusakan Infrastruktur dan lingkungan selama PT Bumi Flora dan PT DKS beroperasional.
4. Menuntut hak atas dana CSR yang terabaikan selama 30 tahun lebih untuk meningkatkan kesejahteraan dan menumbuhkan ekonomi masyarakat sekitar HGU.
5. Mendesak segara tuntaskan persoalan HAM dan menuntut keadilan atas karyawan yang mengalami kekerasan dan pembantaian di masa Komplik.
Demikian Surat penolakan dan pernyataan sikap Keuchik dan Tokok masyarakat Kecamatan Banda Alam serta tokoh di enam kecamatan. [Redaksi].
0 Komentar